Cuma Telat Hitungan Hari Bayar SPP, Tiga Siswa  SMA Dipulangkan saat akan Mengikuti Ujian

Cuma Telat Hitungan Hari Bayar SPP, Tiga Siswa  SMA Dipulangkan saat akan Mengikuti Ujian

Medan,(PAB)----

Sungguh miris, hanya telat melunasi uang SPP, tiga siswa kelas 12 di SMA GKPI Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara tak diperbolehkan mengikuti ujian.

Perasaan miris itu dirasakan langsung oleh ketiga siswa tersebut saat disuruh pulang karena tak diperbolehkan mengikuti ujian, sedangkan orang tua para siswa terkejut atas aturan manageman sekolah swasta tersebut.

Menurut salah satu orang tua siswa yang mengalami pengusiran dari sekolah itu lantaran anaknya tak diperbolehkan mengikuti ujian menjadi begitu kesal.

" Cuma telat hari aja bayar SPP, anakku di suruh gurunya pulang, enggak ada perasaan mereka itu, enggak dipikirkannya perasaan anak- anak didik yang menjadi down atas pengusiran tak boleh ujian, keterlaluan kali kurasa itu kepala sekolahnya" ujar inisial M kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

M mengaku kesal sekaligus sedih atas tindakan pengusiran yang dianggapnya tak bermoral itu,  sebab siswa bukan pihak yang bersalah atas keterlambatan pelunasan SPP, dan lagi pula telat hari dalam pembayaran meskinya ditoleransikan kepada orang tua agar segera membayar tunggakan bukanlah mengharuskan siswa mendapatkan pengusiran sebagai perlakukan tak pantas dari pendidik di sekolah tersebut.

" Para pendidik tidak berfikir tentang dampak psikis para siswa yang mereka suruh pulang, padahal secara tupoksinya, guru harusnya memberi pendidikan moral dan ilmu pengetahuan yang baik terhadap siswa, membangun karakter yang mandiri dan berbudi pekerti, apalagi sekolah tersebut adalah sekolah swasta agama, tentu moral dan etika paling penting dibangun dalam proses belajar mengajar di sekolah bukan justru menjatuhkan mental siswa menghadapi ujian" kata M kesal.

Dikatakannya, ketiga anak yang dipulangkan lantaran telat bayar SPP merupakan siswa Kelas 12 bidang IPS 2.

 M mengaku sedih melihat anaknya yang mengadukan persoalan telat bayar SPP sehingga disuruh pulang oleh gurunya.

" Katanya lunas dulu baru bisa ikut ujian, kalau kayak ginikan dia (anak) malu dan enggak semangat ikuti ujian, padahal hanya telah hari saja" ungkap M menirukan keterangan anaknya saat mengalami pengusiran di sekolah.

Lanjut, saat M mendengar perkataan anaknya,  langsung saja membayar SPP bulan maret 2024 agar anaknya kembali kesekolah untuk mengikuti ujian semester .

" Langsung lah SPP nya bulan ini kubayar, tapi kan enggak bagus kali kurasa cara pihak sekolah seperti itu" imbuhnya.

 Terpisah, Ketua LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) Elvirahmi Tanjung menanggapi keluhan orang tua siswa atas peraturan sekolah yang tidak tolran  merupakan perbuatan yang kurang mendidik.

" Sekolah kan tempatnya belajar, bukan menghajar" ujarnya.

Dijelaskannya, hak anak menerima pendidikan sudah diatur dalam undang-undang pendidikan bahkan program wajib belajar 12 Tahun tengah digalakkan oleh pemerintah.

" Buktinya, Pemerintah mengelontorkan dana yang luar biasa besarnya untuk menjamin kualitas pendidikan didalam negeri, itu sebabnya ada dana bos bahkan beasiswa bagi keluarga kurang mampu, dan hal itu tidak terkecuali diberikan kepada siswa di sekolah negeri ataupun swasta, lalu kenapa meski mengorbankan psikis  siswa untuk mendapatkan pendidikan justru disaat akan ujian, tindakan itu sangat menganggu mental siswa" jelasnya.

Tak cuma itu, selain SD, SMP, SMA bahkan fakultas pun tak luput dari perhatian pemerintah untuk turut membantu sekolah  menciptakan manusia terpelajar, berprestasi dan siap pakai didunia usaha dan kerja.

Jadi menurut Elvi, sekolah yang memiliki aturan atau peraturan yang melarang siswa mengikuti ujian lantaran telat bayar SPP perlu dievaluasi kredibilitas sekolah tersebut.

" Dinas pendidikan adalah pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap peraturan sekolah tentang pemulangan siswa saat ujian lantaran belum melunasi SPP, karena ijin berdirinya sekolah memiliki azas  sosial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan badan usaha seperti perusahaan" katanya.

Lantas katanya, Dinas pendidikan baik di kabupaten, Kota maupun provinsi wajib melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sistim belajar mengajar di sekolah, dan pemerintah patut untuk memberi sanksi tegas kepada yayasan, kepala sekolah bahkan guru yang secara sengaja memperlakukan siswa dengan cara tak berakhlak, termasuk melakukan pengusiran atau larangan mengikuti ujian lantaran belum melunasi SPP.

 

Semetara itu, pihak sekolah maupun Kepala sekolah SMA  GKPI hingga berita tayang belum memberi tanggapan  (Red)

Berita Lainnya

Index